Friday, February 20, 2009

Pajak

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.Pengertian Pajak Dan Pajak Daerah

2.1.1 Pengertian Pajak
Menurut rochmat sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera.
Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut :
a. pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
b. jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
c. pajak di pungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
d. dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut Brotodiharjo,R (1982:2) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah”.
2.1.2. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

2.2 Jenis-Jenis Pajak Daerah Dan Karakteristik Pajak Daerah
2.2.1 Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
a.Pajak Hotel
b.pajak Restoran
c.Pajak Hiburan
d.Pajak Reklame
Selanjutnya sebagian dasar pemungutan atas jasa-jasa pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
2.2.2.Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa :
1.Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2.Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel.
3.Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
c.Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3.Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4.Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5.Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6.Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan.
d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : “Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1. Reklame Kain
2. Reklame Melekat, Stiker
3. Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4. Reklame Udara
5. Reklame Suara
6. Reklame Film/Slide
7. Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
2.3. Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
2.3.1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
2.3.2. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999 Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah.

2.4. Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
2.4.1 Pendaftaran Dan Pendataan
1. Kegiatan pendaftaran dan pendataan untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official Assessment) terdiri dari :
a. Pendaftaran
b. Pendataan
c. Formulir / kartu dan daftar
2. Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari ;
a. Menyiapkan formulir pendaftaran
b. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam daftar formulir pendaftaran.
c. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh wajib pajak dan atau yang diberi kuasa.
d. Formulir / kartu dan daftar.
3. Kegiatan pendataan dengan cara dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD terdiri dari :
a. Menyerahkan formulir pendataan
b. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa.
c. Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d. Formulir dan daftar SPTPD.
2.4.2. Penetapan
1. Kegiatan penetapan dengan cara di bayar sendiri (self assesment) terdiri dari :
a. Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD di catat dalam kartu data.
b. Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit pajak yang diperhitungkan dalam kartu data.
c. Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).
d. jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN).
e. Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT).
f. Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g. Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h. Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan pajak daerah tersebut.
i. Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j. Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k. Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m. Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan STPD (surat tagihan pajak daerah).
2. Formulir dan daftar / buku
a. Formulir kartu data
b. Daftar surat ketetapan
2.4.3. Kegiatan Penyetoran
1. Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri dari :
a. BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media SSPD (Surat Setoran Pajak daerah).
b. Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib pajak yang bersangkutan.
c. Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
d. BKP menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e. BKP secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f. mendistribusikan
2. Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari :
a. Kas daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank.
b. Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah, Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke wajib pajak.
c. 2 (Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang dilampiri bukti setoran Bank.
d. BKP setelah menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
e. BKP secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang ditandatangani oleh Kadipenda.
f. Mendistribusikan
2.5. Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
2.5.1 Angsuran pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari :
- Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib pajak
- Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda.
- Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
- Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit lain-lain yang terkait.
b. Fo rmulir Dan Buku / Daftar
- Formulir SSPD
- Buku / Daftar
- Buku registrasi permohonan angsuran
- Daftar surat perjanjian angsuran
2.5.2 Kegiatan Penundaan pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan
1. Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
2. Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
3. Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran / penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan.
4. Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit yang te rkait.
b. Formulir Dan Buku / Daftar
1. Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
2. Buku / Daftar
a. Buku registrasi
b. Daftar persetujuan penundaan pembayaran
2.6. Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan :
1. Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan tunggakan
2. Membuat daftar tunggakan per wajib pajak
3. Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah
4. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada Kadipenda
5. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah kapada kepala, Unit kerja pengelolaan pendapatan daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional.
6. Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir periode.
7.Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
8. Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
2.7. Penagihan
1. Penagihan dengan surat teguran
2. Penagihan dengan surat paksa
3. Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan
4. Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
5. Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
6. kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus (SPPS dan S)
2.8. Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
2.8.1. Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak.
b.Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil penelitian.
2. Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
- Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dari wajib pajak.
b. Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c. Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d. Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e. Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan.
f. Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk penerbitan.

Makalah Analisis PBB

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Rangkaian kegiatan pembangunan dan perkembangan penduduk merupakan masalah yang cukup menjadi perhatian bagi pemerintah pusat dan daerah terutama dalam hal pembiayaannya. Dalam hal ini pemerintah dihadapkan pada suatu masalah dimana disatu pihak jangkauan pembangunan semakin luas dan dipihak lain dana yang tersedia untuk membiayai pembangunan terbatas. Dalam upaya peningkatan pendapatan negara berbagai cara telah ditempuh pemerintah guna menghimpun dana khususnya dari penerimaan dalam negeri melalui peningkatan sumber-sumber pembiayaan pembangunan khususnya di daerah.
Dalam hal ini, menurut Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sesuai dengan asas desentralisasi yang mewajibkan agar daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka kepada daerah perlu diberikan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Untuk itu setiap daerah diwajibkan untuk menggali segala kemungkinan sumber-sumber pembiayaan yang sesuai dengan batas-batas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperoleh sumber pembiayaan dimaksud maka sangat diperlukan adanya peran serta masyarakat, salah satu peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah dengan cara membayar pajak, karena dengan membayar pajak akan menambah penerimaan daerah yang berakibat menambah ketersediaannya sumber pembiayaan pembangunan.
Adapun jenis pajak yang bersumber dari masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang cukup dominan dalam menjamin kesinambungan penyelenggaraan pembangunan daerah.
Pajak atas kekayaan barang tak gerak berupa tanah dan bangunan telah ada sejak zaman penjajahan maupun setelah Indonesia merdeka dan diatur dalam berbagai ordonasi yang diubah menjadi Ipeda, akan tetapi karena dasar hukum Ipeda kurang kuat maka sejak adanya reformasi perpajakan, pajak atas tanah ini diubah menjadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1985 yang terakhir telah mengalami revisi kembali dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1994.
Dengan adanya pembaharuan atas dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) serta dikeluarkannya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 mengenai pemberian atas Hak Otonomi kepada Daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai kewenangan untuk mendayagunakan potensi pajak yang dimilikinya dengan syarat pendayagunaan potensi tersebut haruslah tetap dalam kewajaran dan tidak membebani masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Kebijaksanaan pemerintah untuk mendayagunakan potensi pajak yang dimilikinya merupakan perwujudan dari peningkatan sumber keuangan dalam pembangunan yang tercermin dalam penyusunan, penetapan dan pelaksanaan anggaran daerah. Mengingat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan faktor utama bagi berdirinya kemandirian keuangan suatu daerah, untuk itu sangatlah diperlukan adanya suatu badan untuk mengelolanya.
Salah satu badan yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dan mengatur langsung keuangan suatu daerah yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang memiliki wilayah kerja sangat luas, serta mencakup daerah-daerah kecamatan dan desa, yang mengatur langsung keseluruhan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan tujuannya atas perputaran keuangan daerah.
Pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama kurun waktu lima tahun terhitung sejak tahun 2003 s.d 2007 selalu mengalami peningkatan sejalan dengan adanya peningkatan kinerja oleh aparat perpajakan dalam mendata wajib pajak. Namun peningkatan penerimaan tersebut berfluktuasi dari tahun 2003 s.d 2007 baik dari target yang ditetapkan maupun realisasi penerimaannya. Adapun besarnya target, realisasi dan tingkat perkembangan penerimaan PBB untuk tahun 2003 s.d 2007 adalah sebagai berikut :



Tabel 1.1
Data Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2003 s.d 2007
Tahun Target Realisasi % Peningkatan
/Penurunan Realisasi penerimaan PBB
Jumlah % Peningkatan /Penurunan Jumlah % Realisasi
2002 31.647.811 - 40.715.379 - -
2003 59.020.631 86,49 107.641.100 182,38 164,37
2004 65.612.450 11,17 79.205.751 120,72 (26,42)
2005 97.089.912 47,97 121.968.702 125,62 53,99
2006 140.539.454 44,75 166.416.317 118,41 36,44
2007 188.532.084 34,15 194.674.471 103,26 16,98
Jumlah 582.442.342 - 710.621.720 122,007 -

Sumber : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa persentase peningkatan target dan realisasi dari tahun ke tahun berfluktuasi. Namun penulis melihat bahwa adanya fenomena menarik yaitu adanya pencapaian jumlah realisas penerimaan PBB yang sangat tinggi dibandingkan target yang telah ditetapkan. Atas dasar fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk menyusun laporan akhir dengan judul : “ Analisis Tingkat Pencapaian Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Musi Banyuasin “.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah :
1. Faktor-faktor apa penyebab terjadinya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2003 s.d 2007 melebihi target yang telah ditetapkan ?
2. Upaya-upaya apakah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan ?

1.3. Ruang Lingkup Pembahasan
Dalam penyusunan laporan akhir ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan yaitu mengenai analisis tingkat pencapaian target dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2003 sampai dengan 2007.

1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.4.1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan maka tujuan dilakukannya penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui secara spesifik faktor-faktor penyebab terjadinya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2003 s.d 2007 melebihi target yang telah ditetapkan.
2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan.

1.4.2. Manfaat Penelitian.
Adapun manfaat yang diharapkan akan diperoleh dari penelitian ini antara lain :
1. Bagi STIE Rahmaniyah.
Dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam penelitian selanjutnya. dan menambah ilmu pengetahuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama mengenai tingkat pencapaian target dan realisasi penerimaan PBB di Kababupaten Musi Banyuasin.
2. Bagi Kantor BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai masukan dan dapat memberikan informasi bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin dalam usaha peningkatan target penerimaan pajak daerah pada kantor BPKAD.
3. Bagi Penulis.
Dapat menambah pengetahuan dan pemahaman serta pengalaman penulis dalam membuat karya tulis, khususnya dalam bidang perpajakan.

1.5. Metode Penelitian
1.5.1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang digunakan untuk penyusunan laporan akhir ini adalah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, yang bertempat di Jalan Kol. Wahid Udin, Lingkungan VII Sekayu, No 240 Kel. Serasan Jaya, Sekayu.
1.5.2. Prosedur Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka penulis mengumpulkan data dengan cara :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan cara mempelajari buku-buku yang dijadikan landasan dalam membahas data yang telah ada.
2. Studi Lapangan
Yaitu melakukan studi lapangan dengan diperolehnya data primer yang berhubungan dengan kegiatan yang akan diteliti.
Adapun pengumpulan data primer dengan cara :
a. Wawancara
Adalah metode pengumpulan data atau mendapat informasi dengan cara bertanya langsung dengan responden.
b. Dokumentasi
Adalah dengan cara melihat atau mengutif catatan-catatan, laporan-laporan. Dokumen untuk kemudian diolah menjadi data penunjang dalam pembahasan nanti.
Atas dasar prosedur di atas maka, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan laporan akhir ini adalah wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi.
Sedangkan sumber data yang dipakai adalah data primer yaitu data yang dikumpulkan secara langsung dari objek yang diteliti diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak yang bersangkutan, dan data sekunder diperoleh dari buku-buku pedoman, serta laporan-laporan dari data struktur organisasi BPKAD dan daftar realisasi penerimaan PBB.
1.5.3. Metode Analisis Data
Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan analisa ini penulis membandingkan data target dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahun 2003 s.d. 2007 serta menganalisa objek penelitian dengan cara memaparkan keadaan sesuai dengan teori yang tepat atas data-data yang diperoleh. Dengan cara ini penulis akan mengumpulkan, menyusun dan mengevaluasi serta menginterpresentasikan data yang diperoleh, kemudian akan ditarik kesimpulan.

1.6. Sistematika Pembahasan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyusunan laporan akhir ini, penulis menguraikannya menjadi 5 (lima) bab, yaitu :

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini mengemukakan mengenai latar belakang pemilihan judul, perumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi penelitian dan sistematika pembahasan.

BAB II LANDASAN TEORI
Bab ini menjelaskan tentang teori-teori yang mendukung penelitian ini antara lain pengertian pajak, teori-teori pemungutan pajak, fungsi pemungutan, dasar hukum pemungutan pajak, sejarah singkat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), subjek dan objek PBB, sifat PBB, pelaksanaan pemungutan PBB, sistem bagi hasil penerimaan pajak antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota.

BAB III GAMBARAN UMUM BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (BPKAD) KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Bab ini berisikan sejarah berdirinya Badan Pengelola Keuangan Daerah, struktur organisasi dan tata kerja, pembagian tugas dan hubungan kerja antar bagian pada BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin.

BAB IV PEMBAHASAN
Bab ini merupakan bab pembahasan masalah-masalah yang didasarkan atas tingkat pencapaian target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin.

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan kesimpulan yang berasal dari analisa yang telah dilakukan. Kemudian dicoba membuat saran-saran yang dianggap perlu yang mungkin akan bermanfaat dimasa mendatang.




BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Konsep Umum Pajak
Kehidupan masyarakat yang semakin maju seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, perekonomian dan stabilitas politik mendorong semakin meningkatnya kegiatan dan pengeluaran pemerintah. Guna membiayai kegiatan dan pengeluaran pemerintah tersebut, maka dibutuhkan dana yang besar. Salah satu sumber dana non migas yang paling potensial bagi negara adalah berasal dari penerimaan pajak.
Menurut Lalu Hendry Yujana dan Muda Markus (2002:1) : “Pajak adalah harta kekayaan rakyat (swasta) yang berdasarkan undang-undang sebagiannya wajib diberikan oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat kontra prestasi yang diterima rakyat secara individual dan langsung dari negara, serta bukan merupakan penalty yang berfungsi sebagai dana untuk penyelenggaraan negara, dan sisanya digunakan untuk pembangunan, serta berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi masyarakat”.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro dalam Mardiasmo (2006:1) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Dari berbagai definisi diatas dapat dilihat beberapa hal yang menjadi karakteristik pajak yaitu :
1. Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan Undang-Undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
5. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (tidak boleh dipungut oleh swasta).
Adanya penarikan pajak juga merupakan upaya untuk mengalokasikan dana masyarakat dan pendistribusian pendapatan serta upaya pemerataan pembangunan, sebab dana yang didapat dari pajak itu pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Mengingat bahwa dana yang didapat dari pajak digunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan dan roda pemerintahan, maka dengan adanya penarikan pajak ini memberikan potensi pada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan yaitu melalui pajak yang dibayarkan kepada negara.

2.2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.2.1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Menurut Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah : “Pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah”
Sedangkan menurut Tim Penyusun Dirjen Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1999, menyatakan bahwa : “Penerimaan PBB adalah besarnya beban pajak atas bumi dan bangunan yang dibebankan kepada masyarakat yang diterima oleh pemerintah”.
Atas dasar pengertian di atas, maka pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang berasal dari rakyat dan dipergunakan semata-mata untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu wajar bila wajib pajak (dalam hal ini adalah rakyat) memberikan partisipasi aktif dalam pembangunan di daerahnya, yang diantaranya melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
2.2.2. Sejarah Singkat Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak atas tanah sudah ada sejak zaman kolonial dengan sebutan “Landrente”. Yang artinya “sewa tanah”. Pada waktu bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya landrente ini tetap diberlakukan tetapi dengan nama “Pajak Bumi”. Kemudian nama pajak bumi diubah menjadi “Pajak Hasil Bumi” yang dikenal dengan pajak hasil yang keluar dari tanah, namun timbul kekeliruan, karena hasil yang keluar dari tanah merupakan objek dari pajak penghasilan (pada waktu itu dikenal dengan nama pajak peralihan). Akibat dari kekeliruan itu mulai tahun 1952 pajak hasil bumi dihapuskan karena hasil yang keluar dari tanah dan bangunan telah dikenakan pajak peralihan. Hal ini berlangsung sampai tahun 1959.
Pada tahun 1959 pemerintah mulai menyadari kesalahannya sehingga dipungut lagi pajak hasil bumi atas nilai tanah (bukan lagi atas hasil yang keluar dari tanah dan bangunan). Sehingga diterbitkanlah UU No.11 Peraturan Pemerintah tahun 1959 yang menyatakan bahwa : “Semua tanah di Indonesia dipungut pajak hasil bumi”, termasuk tanah-tanah yang diatur dalam ordonansi. Pungutan pajak hasil bumi ini berada langsung di bawah naungan Departemen Iuran Negara.
Dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah daerah, pajak hasil bumi yang kemudian pada tanggal 29 November 1965 berdasarkan keputusan Menteri Iuran Negara No. B.M.P.P.U.1.1.3 berganti nama menjadi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Akan tetapi sangat disayangkan bahwa dasar hukum Ipeda sangat lemah, sehingga masing-masing pemerintah daerah dapat mengubah peraturan Ipeda, Maka pada tahun 1985 dikeluarkanlah UU No. 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan terakhir telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 yang baru merupakan suatu jalan keluar yang sangat berharga, yang memberikan dasar hukum yang kuat dan memberikan keseragaman, sehingga pungutan itu tidak dilakukan secara simpang siur di masing-masing daerah.
2.2.3. Faktor-faktor yang Mendorong Lahirnya Pajak Bumi dan Bangunan
Adapun faktor-faktor yang mendorong lahirnya Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
a. Dasar hukum Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) yang kurang jelas dan lemah
b. Dasar falsafah yang digunakan dalam Undang-undang pajak atas tanah dan bangunan yang disusun pada zaman kolonial tidak sesuai lagi dengan falsafah Pancasila dan tuntutan pembangunan yang terus meningkat.
c. Pembaharuan sistem perpajakan nasional sebagai dasar realisasi amanat GBHN tahun 1983 dengan mengesahkan Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Undang-undang ini disusun sebagai pengganti tujuh Ordonansi Undang-undang yang pelaksanaannya tumpang tindih dalam membangun masyarakat. Tujuh Ordonansi/Undang-undang tersebut adalah :
1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908
2. Ordonansi Verponding Indonesia tahun 1923
3. Ordonansi Verponding 1928
4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
5. Ordonansi Pajak Jalan 1942
6. Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, pasal 14 huruf J, K dan L
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.11 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi.
2.2.4. Tujuan Pajak Bumi dan Bangunan
Tujuan dari Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
a. Menyederhanakan peraturan perundang-undangan pajak sehingga mudah dimengerti oleh rakyat.
b. Memberi dasar hukum yang kuat pada pungutan pajak atas harta tak bergerak dan sekalian menyerasikan pajak atas harta tak bergerak disemua daerah dan menghilangkan simpang siur.
c. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga rakyat tahu sejauh mana hak dan kewajibannya.
d. Menghilangkan pajak ganda yang terjadi sebagai akibat berbagai Undang-undang pajak yang sifatnya sama.
e. Memberikan penghasilan kepada daerah yang sangat diperlukan untuk menegakkan otonomi daerah dan untuk pembangunan daerah.
2.2.5. Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan No. 12 tahun 1994 yang dimaksud dengan objek pajak ialah : “Objek pajak yang dimiliki/dikuasai atau digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan”. Objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan atau bangunan. Dimana bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesia. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
b. Jalan tol
c. Kolam renang
d. Pagar mewah
e. Tempat olah raga
f. Galangan kapal / dermaga
g. Taman mewah
h. Tempat penampungan / kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak.
i. Fasilitas lain yang memberikan manfaat
Objek pajak bumi dan bangunan sangat penting untuk ditentukan, sebab dari objek pajak inilah akan mempengaruhi besarnya pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak. Oleh karena itu haruslah dapat dibedakan yang termasuk objek pajak dan mana yang bukan objek pajak. Dengan cara menentukan faktor-faktor klasiikasi bumi dan bangunan masing-masing wajib pajak.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan yaitu :

1. Faktor letak
2. Faktor pemanfaatan
3. Faktor peruntukan
4. Faktor kondisi lingkungan
5. Luas bumi dan bangunan
Sedangkan untuk menentukan klasifikasi bangunan, faktor-faktor yang diperhatikan adalah :
1. Faktor bahan yang digunakan
2. Faktor rekayasa
3. Faktor letak
4. Faktor kondisi
Selanjutnya mengenai subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Undang-Undang PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan atau memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan. Jadi, sekalipun orang atau badan menyewa atau hanya sekedar menumpang secara nyata ia memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan tersebut, maka orang itu wajib dikenakan pajak.
Subjek pajak adalah orang perseorangan atau badan yang mempunyai atas bumi baik memiliki, menguasai, maupun memanfaatkan bumi dan atau bangunan. Dan subjek pajak badan adalah PT, CV, Fa, BUMN/BUMD, koperasi, yayasan atau lembaga dalam bentuk usaha tetap (BUT).
Apabila suatu bidang tanah dan bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya, maka yang menetapkan adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban pajaknya dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut. Tetapi bila ternyata orang atau badan yang ditetapkan sebagai pihak yang harus membayar pajak itu menolak, maka yang bersangkutan dapat memberikan keterangan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui atau mungkin menolaknya dengan alasan-alasan tertentu. Jawaban dapat diperoleh dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya keterangan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1994 bab II Pasal 3, ayat 1 yang tidak termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
1. Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepaentingan umum dibidang sosial, ibadah, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
2. Yang digunakan untuk kuburan peninggalan bersejarah, atau sejenis dengan itu.
3. Yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4. Yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
5. Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Mentri Keuangan.
2.2.6. Sektor-sektor Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdiri dari beberapa sektor yaitu :
1. Sektor Pedesaan
Objeknya adalah tanah, sawah, ladang, dan atau yang sejenis dengan hal tersebut diwilayah pedesaan.
2. Sektor Perkotaan
Objeknya adalah tanah, perkarangan untuk tempat tinggal dan tanah yang digunakan sebagai tempat usaha termasuk bangunan diatasnya.
3. Sektor Kehutanan
Objeknya adalah tanah yang dipergunakan untuk usaha perhutanan termasuk kantor, pabrik, dan gudang yang ada diatasnya.
4. Sektor Perkebunan
Objeknya adalah tanah yang dipergunakan untuk usaha perkebunan dan tanaman jangka pendek ataupun tanaman jangka panjang.
5. Sektor Pertambangan
Objeknya adalah bumi yang digunakan untuk usaha pertambngan termasuk kantor, pabrik dan gudang yang ada diatasnya.
2.2.7. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan menggunakan tarif tunggal yaitu sebesar 0,5% yang berlaku secara menyeluruh terhadap objek pajak. Tarif ini dipilih untuk mencerminkan kesederhanaan, dan kemudahan pelaksanaan dan pengawasan bagi wajib pajak maupun bagi aparat pajak.
2.2.8. Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk mengetahui Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilihat pada pasal 6 ayat 3 Undang-undang
Nomor 12 tahun 1985, yaitu :
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
2. Besarnya nilai jual objek pajak (NJOP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
3. Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
4. Besarnya presentase untuk menghitung Nilai Jual Kena Pajak sebagai mana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonami nasional.
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2002 ditetapkan untuk :
1. Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak;
2. Objek pajak lainnya;
a. Sebesar 40% dari NIlai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau lebih;
b. Sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jadi unsur-unsur untuk menghitung pajak yang terhutang adalah :
a. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
b. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
c. Tarif Pajak sebesar 0,5%
d. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Besarnya pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk setiap wajib pajak maksimal sebesar Rp 12.000.000, tetapi khusus untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 297/KMK/WPJ/03/BD.05/2005 tanggal 12 Desember 2005 besarnya NJOPTKP yang dikenakan kepada wajib pajak adalah Rp 8.000.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 artinya tidak untuk bangunan saja atau untuk tanah saja tetapi untuk kedua-duanya. Cara menghitung pajak adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).


a. Untuk Nilai Jual Kena Pajak sebesar 20%
Besarnya pajak terhutang = Tarif Pajak × NJKP
= 0.5% × 20% × (NJOP – NJOPTKP)
b. Untuk Nilai Jual Kena Pajak sebesar 40%
Besarnya pajak terutang = Tarif Pajak × NJKP
= 0,5% × 40% × (NJOP – NJOPTKP)

2.3. Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Pelaksanaan sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan yang diterapkan di Indonesia adalah menggunakan sistem Self Assessment yaitu wajib pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak yang terhutang dan membayarnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

2.4. Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, rincian pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terdiri atas sebagai berikut :
a. Dana bagi hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah, dengan rincian sebagai berikut :
- 16,2% untuk daerah propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
- 64,8% untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota
- 9% untuk biaya pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
b. 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB di bagikan kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut :
- 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota;
- 35% dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten/kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.


BAB III
GAMBARAN UMUM BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

3.1. Sejarah Singkat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas wilayah 14.265,96 km atau sekitar 15% dari luas Propinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah penduduk sebesar 475.793 jiwa (Musi Banyuasin Dalam Angka, Bappeda tahun 2007). Dilihat dari segi geografisnya tersebut, kabupaten Musi Banyuasin memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan penerimaan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.
Dinas pendapatan Kabupaten Musi banyuasin bergerak di bidang pajak namun pada tanggal 1 Januari 2000 Kabupaten Musi Banyuasin mengalami perubahan dan dilaksanakan otonomi daerah sehingga banyak dinas, kantor dan badan mengalami perubahan. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang sebelumnya merupakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagaimana dalam peraturan daerah No 5 Tahun 2002 yang kemudian dirubah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin No. 240 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin No. 240 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah pegawai 105 orang yang terdiri dari 1 Kepala Badan, 1 Sekretaris, 4 Kepala Bidang, 3 Kepala Sub Bagian, 12 Kepala Sub Bidang, 11 UPT Kecamatan, 69 Staf dan 4 tenaga kontrak (honorer).
Agar kebijakan dan program BPKAD dapat terarah untuk mencapai sasaran secara optimal, diperlukan arah yang tergambar dalam visi dan misi ; Adapun Visi BPKAD adalah : “Terwujudnya Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah yang Unggul, Transparan, Akuntabel dan partisipatif”. Visi tersebut dinyatakan sejalan dengan visi Kabupaten Musi Banyuasin yaitu MUBA SMART 2012. dalam visi tersebut yang dimaksud dengan :
“Tata Kelola Keuangan” adalah manajemen Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, “Unggul” dalam hal manajemen keuangan, akuntansi, dan teknologi informasi serta sumber daya manusia yang professional, “Akuntabel” adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/pimpinan dan jajaran BPKAD kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban, “Transparan” berarti memberikan informasi keuangan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat, “Partisipatif” maksudnya adalah pada aspek perencanaan pengelolaan keuangan daerah dan dalam penetapan kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya selalu melibatkan masyarakat.
Dengan adanya visi yang diemban oleh BPKAD Musi Banyuasin dan untuk merealisasikan visi tersebut serta memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang harus dilakukan, serta apa yang akan dihasilkan, maka dirumuskan Misi BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penguasaan pengelolaan keuangan dan pengelolaan asset daerah serta teknologi informasi.
2. Mengoptimalkan pendapatan daerah.
3. Mendorong terciptanya penganggaran yang transparan dan taat azas.
4. Mewujudkan manajemen keuangan pemerintah daerah yang professional, terbuka dan bertanggung jawab.
5. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan berbasis teknologi informasi
6. Mewujudkan pengelolaan aset daerah yang professional
7. Mewujudkan sarana dan prasarana pendukung yang memadai

3.2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Struktur organisasi Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 Bab 1 pasal 5 sebagaimana dalam gambar berikut ini :

Sebagaimana Bab 1 pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2007, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas :
1. Kepala Badan
2. Sekretaris terdiri dari :
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Sub Bagian Kepegawaian
c. Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pendapatan terdiri dari :
a. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran
b. Sub Bidang Penetapan
c. Sub Bidang Penagihan
4. Bidang Anggaran terdiri dari :
a. Sub Bidang Anggaran I
b. Sub Bidang Anggaran II
c. Sub Bidang Anggaran III
5. Bidang Perbendaharaan terdiri dari :
a. Sub Bidang Penatausahaan dan Penerimaan Kas Daerah
b. Sub Bidang Pengeluaran Kas Daerah
c. Sub Bidang Pelaporan
6. Bidang Akuntansi, Investasi dan Aset Daerah terdiri dari :
a. Sub Bidang Pembukuan, Penerimaan dan Pengeluaran
b. Sub Bidang Pengelolaan Investasi Daerah
c. Sub Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB)
Dengan adanya visi dan misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, maka tata kerja yang ada pada BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Para pegawai bekerja berdasarkan tugas, pokok dan fungsi pada bidang masing-masing seperti dituangkan dalam keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Berlakunya Peraturan yang telah diundang-undangkan oleh Bupati sejak tanggal 17 Juli 2007 tersebut maka, Keputusan Bupati Musi Banyuasin No 210 Tahun 2002 yang telah di buat sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Tata kerja yang ada di BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan dengan baik karena banyak staf-staf yang mengerti akan tugas pokok dari pekerjaan-pekerjaan tersebut. Berdasarkan keputusan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai fungsi :
1. Melakukan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Bupati Kepala Daerah Kepadanya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Melakukan pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah;
3. Membantu melakukan pekerjaan pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh Direktorat jendral Pajak/Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam menyampaikan dan menerima kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari Wajib Pajak;
4. Melakukan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Membantu melakukan penyampaian surat pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Sarana Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lainnya, yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak, kepada Wajib Pajak serta membantu melakukan penyampaian daftar himpunan pokok pembayaran pajak bumi dan bangunan yan ada dibawah pengawasannya;
6. Melakukan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta pendapatan daerah lainnya;
7. Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Asli Daerah Lainnya;
8. Melakukan tugas perencanaan dan pengendalian operasi dibidang Pendapatan, Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Penerimaan Asli Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
9. Melakukan penyuluhan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta Pajak Bumi dan Bangunan;
10. Melakukan Urusan Tata Usaha;
11. Mengumpulkan Bahan Penyusunan, Perubahan dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12. Mengelola Administrasi Keuangan Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten;
13. Menguji kebenaran penagihan dan penerbitan SPD dan SP2D dan Pembina Perbendaharaan.
14. Mengumpulkan Bahan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk teknis Pembinaan Administrasi Keuangan dan Dinas Daerah;
15. Mengumpulkan bahan untuk mengevaluasi dan meneliti kemungkinan potensi daerah yang dapat dijadikan Sumber Penerimaan Daerah;
16. Mengumpulkan bahan penyusunan kebijaksanaan pengembangan potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai Sumber Penerimaan Daerah;
17. Mensosialisasikan semua Undang-Undang, Peraturan Daerah yang berkenaan dengan kebijaksaan pengelolaan keuangn adaerah dalam peningkatan penerimaan daerah;
18. Mengurus semua Aset Daerah dan Memproses pemakaiannya/pemanfaatannya.
Berdasarkan fungsi BPKAD, Struktur Organisasi sangat erat hubungannya dengan tata kerja yang ada di BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin karena tata kerja yang ada di BPKAD sangat menunjang sistem kerja pada BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin dengan diaturnya dalam struktur organisasi, sehingga pegawai dapat bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
3.3. Pembagian Tugas dan Hubungan Kerja
Berdasarkan struktur organisasi tersebut akan dijelaskan tentang penjabaran pembagian tugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut :
a. Mengarahkan, mengkoordinir dan merumuskan perencanaan dalam bentuk kebijaksanaan terhadap pelaksanaan teknis operasional dan administrasi dibidang pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, investasi daerah, barang milik daerah serta pengembangan keuangan dan sumber daya alam.
b. Mengawasi dan mengevaluasi serta melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
c. Mengawasi dan mengevaluasi pengembangan sumber-sumber dan pergerakan keuangan daerah yang berpotensi.
d. Membantu Bupati dalam menentukan kebijaksanaan teknis dibidang keuangan daerah dan tugas-tugas lain yang diserahkan Bupati kepadanya.
e. Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Adapun tugas masing-masing bagian pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Banyuasin adalah:
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, mempunyai tugas :
a. Membantu Bupati dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah dan penilaian atas pelaksanaannya;
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan program, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta membina Administrasi Keuangan;
c. Melaksakan evaluasi dan penelitian terhadap potensi daerah yang dapat di jadikan sebagai sumber pendapatan daerah;
e. Melaksakan penempatan keuangan daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
f. Menyiapkan pelaksaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
g. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
h. Melakukan penagihan piutang daerah;
i. Melaksakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
j. Menyajikan informasi keuangan daerah;
k. Melaksakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
l. Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh Bupati.
2. Sekretaris BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan dan unit kerja organisasi dalam lingkungan BPKAD.
b. Mengkoordinasi seluruh rangkaian kegiatan pada satuan dan unit kerja organisasi dalam lingkungan BPKAD.
c. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang serahkan oleh kepala BPKAD.
d. Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas kepada kepala BPKAD.
3. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
a. Melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan rumah tangga dilingkungan BPKAD.
b. Melaksanakan urusan rumah tangga BPKAD.
c. Membuat surat tugas dan penomoran surat perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat BPKAD.
4. Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a. Menyiapkan daftar absen harian data pegawai.
b. Membuat rekapitulasi dan laporan daftar hadir pegawai secara berkala.
c. Menyiapkan administrasi usul naik pangkat, pengembangan karir, surat peringatan/teguran, serta usul pemberhentian/pensiun pegawai di lingkungan BPKAD.
5. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Selaku PPK SKPD pengelolaan keuangan pada Lingkungan badan BPKAD
b. Menyusun rencana anggaran Belanja di lingkungan BPKAD
c. Membuat laporan keuangan dan kinerja pada BPKAD
6. Sub Bidang Pendapatan mempunyai tugas :
a. Melakukan pendaftaran, penetapan dan penagihan yang berhubungan dengan pajak serta penerimaan dana bagi hasil pajak baik pusat maupun propinsi;
b. Membuat prakiraan/asumsi rencana penerimaan Pendapatan Daerah dan Mengvaluasi Penerimaan Pendapatan Daerah;
c. Menyusun rancangan Perda baru Pajak Daerah dan membuat revisi Perda Pajak Daerah yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan;
d. Meningkatkan dan mengembangkan potensi Sumber Pendapatan Daerah;
e. Melakukan penyuluhan Pajak Daerah;
f. Mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah dan Pajak Pusat.
7. Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan mempunyai tugas :
a. Melakukan Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah;
b. Melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap Subjek dan Objek Pajak Daerah;
c. Menyelenggarakan pengawasan terhadap penyediaan dan penggunaan benda berharga;
d. Melakukan penatausahaan pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah dan Penerimaan Lain-lain, berdasarkan prosedur yang berlaku;
e. Membantu penyampaiaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SPOP PBB) kepada wajib pajak;
f. Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan atasan.
8. Sub Bidang Penetapan, mempunyai tugas :
a. Melakukan proses penetapan pajak daerah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku;
b. Menerima surat permohonan angsuran dari wajib pajak, menyiapkan surat perjanjian angsuran dan surat penolakan permohonan angsuran;
c. Membantu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sektor pedesaan dan sektor perkotaan ke Wajib Pajak dan menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan SPPT PBB tersebut;
d. Melaksanakan tugas-tugas yang dilaksakan atasan.
9. Sub Bidang Penagihan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan dan mendistribusikan surat menyurat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan;
b. Melaksanakan kegiatan penagihan ke Wajib Pajak Daerah dan Pajak Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Melakukan penagihan Pajak Daerah dan Pajak lainnya yang sudah jatuh tempo berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d. Menerima dan melayani surat keberatan dan permohonan banding serta mengumpulkan dan mengelola data sumber penerimaan daerah lainnya, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
e. Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan atasan.
10. Sub Bidang Anggaran, mempunyai tugas :
a. Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
b. Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/DPPA-SKPD;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan APBD;
d. Mengkoordinasikan dan membina ketatausahaan anggaran APBD;
e. Bertanggungjawab kepada Kepala BPKAD selaku PPKD dan BUD;
f. Melaksakan tugas-tugas lain yang diserahkan atasan;
g. Menyusun harga satuan umum sebagai pedoman penyusunan APBD;
h. Melakukan revisi, perubahan anggaran SKPD;
i. Melaksanakan fungsi kontrol penggunaan harga satuan pada RKA dan DPA.
11. Sub Bidang Anggaran I, mempunyai tugas :
a. Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD
b. Mengesahkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) SKPD/DPPA SKPD;
c. Melakukan Revisi Perubahan Anggaran SKPD;
d. Adapun SKPD yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sub Bidang Anggaran I, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
12. Sub Bidang Anggaran II, mempunyai tugas :
a. Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD
b. Mengesahkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) SKPD/DPPA SKPD;
c. Melakukan Revisi Perubahan Anggaran SKPD;
d. Adapun SKPD yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sub Bidang Anggaran II, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

13. Sub Bidang Anggaran III, mempunyai tugas :
a. Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD
b. Mengesahkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) SKPD/DPPA SKPD;
c. Melakukan Revisi Perubahan Anggaran SKPD;
d. Adapun SKPD yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sub Bidang Anggaran III, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
14. Sub Bidang Perbendaharaan, mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan penatausahaan keuangan daerah;
b. Menyiapkan SPD (Surat Penyediaan Dana), menyiapkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
c. Memeriksa dan meneliti berkas SPM (Surat Perintah Membayar) beserta kelengkapannya yang disampaikan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) serta membina penatausahaan keuangan SKPD;
d. Menerima, menyimpan dan membayar uang daerah sebagai fungsi kas daerah;
e. Menyiapkan anggaran kas, Menyusun Laporan Arus Kas serta memantau pelaksanaan APBD;
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya selaku kuasa BUD;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kepadanya
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah secara periodik.
15. Sub Bidang Penatausahaan dan Penerimaan Kas Daerah, mempunyai tugas:
a. Menerima dan menyimpan uang Daerah;
b. Membina ketatausahaan keuangan daerah dari sisi penerimaan kas;
c. Menatausahakan permintaan penerbitan SPD dan SP2D melalui register penerimaan dan pengeluaran SPD dan SP2D;
d. Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan atasan.
16. Sub Bidang Pengeluaran Kas Daerah, mempunyai tugas :
a. Menguji kebenaran penagihan SPM beserta lampirannya dari pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, menyiapkan SPD dan SP2D;
b. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah, melalui bank operasional yang ditunjuk;
c. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
d. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
e. Melaksakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
f. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah serta melakukan penagihan piutang daerah;
g. Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan atasan.
17. Sub Bidang Pelaporan, mempunyai tugas :
a. Menyiapkan anggaran kas;
b. Menyusun laporan arus kas;
c. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
d. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. Menatausahakan/melaksakan penomoran SPD dan SP2D;
f. Melaksakan tugas-tugas yang diserahkan atasan.
18. Sub Bidang Akuntansi, Investasi dan Aset Daerah, mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan pencatatan/pembukuan dan pelaporan target /ketetapan, realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD;
b. Melaksakan pencatatan akuntansi atas semua transaksi APBD, menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta menyusun Laporan Semester;
c. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina penyelenggaraan investarisasi/pengolahan data barang-barang milik daerah/asset daerah sebagai bahan informasi untuk menyusun neraca barang milik daerah;
d. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan membina serta mengelola Investasi Daerah;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kepadanya;
f. Melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
19. Sub Bidang Pembukuan, Penerimaan dan Pengeluaran, mempunyai tugas
a. Melakukan pencatatan akuntansi terhadap semua transaksi APBD, baik penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan secara structural dan sistematis sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah;
b. Mengidentifikasi mencatat/membukukan Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah serta bagi hasil pajak yang diterima dari Sub Bidang Penetapan;
c. Mengidentifikasi, mencatat/membukukan realisasi dan tunggakan penerimaan Daerah dalam Kartu Wajib Pajak/Retribusi Daerah termasuk dana yang bersumber dari bagi hasil pajak secara periodik;
d. Menyusun Laporan Keuangan dan Membuat Laporan Semesteran;
e. Mengarsipkan seluruh dokumen yang telah dicatat/dibukukan dengan memberi nomor file.
20. Sub Bidang Pengelolaan Investasi Daerah, mempunyai tugas :
a. Mendata, mencatat dan menyusun laporan investasi daerah baik melalui BUMD, Koperasi dan Lembaga Swasta di Kabupaten Musi Banyuasin yang bersumber dari APBD;
b. Melakukan Pembinaan Keuangan Badan Layanan Daerah (BLU) yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, diklat dibidang Pengelolaan Keuangan;
c. Melakukan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat atau instansi yang melaksakan pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah;
d. Menganalisa factor-faktor strategis eksternal (Peluang dan Ancaman) dan faktor-faktor strategis internal (Kekuatan dan Kelemahan) pengelolaan investasi daerah;
e. Merumuskan strategi peningkatan investasi daerah;
21. Sub Bidang Akuntansi Barang MIlik Daerah, mempunyai tugas :
a. Melaksakan proses pengelolaan barang milik daerah meliputi pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan dan pemindah tanganan barang/kekayaan milik daerah;
b. Menyiapkan dan menyusun dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah yang meliputi penggunaan , pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan barang/kekayaan milik daerah;
c. Melaksanakan pengumpulan data pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan seluruh dokumen pengelolaan barang milik daerah di tingkat pengelola yang terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan barang/kekayaan milik daerah;
d. Melaksanakan pengadministrasian dan penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan tanah dan atau bangunan milik daerah;
e. Menghimpun, mengklasifikasi dan melakukan rekonsiliasi data/laporan barang/kekayaan milik daerah dari setiap SKPD sebagai bahan penyusunan laporan barang/kekayaan milik daerah pada tingkat entitas pelaporan;
f. Menyusun dan menyajikan laporan barang/kekayaan milik daerah pada tingkat entitas pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku;
g. Menyusun dan menyediakan informasi/laporan mengenai barang/kekayaan milik daerah dan membantu dalam penyusunan Neraca Daerah (Laporan Keuangan Darah);
h. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada setiap SKPD mengenai tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang bertugas dikecamatan, mempunyai tugas :
1. Menggali dan mendata setiap adanya obyek pajak baru pendapat daerah maupun Pajak Bumi dan Bangunan;
a. Melaporkan ke BPKAD data Objek dan Pajak Daerah;
b. Melaporkan hasil pendataan objek/subyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke BPKAD dan untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB) Palembang;

2. Sebagai Koordinator Penyampaian SPPT PBB :
a. Bersama-sama camat setempat menerima SPPT PBB dari BPKAD
b. Membuat Berita Acara serah terima SPPT PBB antara BPKAD dengan camat dan UPT
c. Menyerahkan SPPT PBB kepada Kepala Desa/Lurah di wilayah Kecamatan masing-masing.
d. Membuat berita acara serah terima SPPT PBB antara Camat, UPT dengan Kepala Desa/Lurah.
e. Memonitor pelaksanaan penyampaian SPPT PBB oleh Kepala Desa/Lurah pada wajib pajak.
f. Menerima kembali potongan SPPT PBB yang sudah ditandatangani wajib pajak dari Kepala Desa/Lurah di wilayah kecamatan masing-masing.
g. Melaporkan dan mengembalikan potongan SPPT PBB tersebut kepada BPKAD dan untuk diteruskan ke KP. PBB Palembang.
h. Meneruskan usul keberatan dari wajib pajak ke BPKAD atau langsung ke KP. PBB Palembang.
3. Sebagai koordinator pemungutan PBB dan PAD :
a. Meminta laporan realisasi penerimaan dari Kepala Desa/Lurah di wilayah kecamatan masing-masing.
b. Melakukan penagihan PAD serat Pajak Bumi dan Bangunan dan sesuai dengan surat ketetapan.
c. Menyetorkan hasil penerimaan PAD dan PBB ke kas daerah melalui BPDSS Sekayu atau ke Bendahara Penerima BPKAD.
d. Membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan PAD dan PBB ke BPKD dengan melampirkan bukti setor yang syah.
e. Melakukan Inventarisasi semua aset daerah yang berada di kecamatan masing-masing dan menyampaikannya kepada Kepala Badan;
f. Melakukan pengecekan di lapangan mengenai keberadaan aset tersebut;
g. Membuat laporan berkala kepada Kepala Badan melalui Camat.

3.4. Prosedur Pendataan dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.4.1. Prosedur Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan penjelasan pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, wewenang untuk melaksanakan pendataan objek pajak bumi dan bangunan tetap dipegang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, pendataan objek pajak ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB) yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Yang pelaksanaannya dijalankan oleh seksi pendataan KP. PBB bekerjasama dengan Sub. Bidang Pendaftaran dan Pendataan pada Bidang Pendapatan Daerah dan dibantu oleh Unit Pelaksana Tekhnis Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan terdiri dari :
a. Pendataan ulang yaitu pendataan yang dilakukan terhadap objek pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya sudah pernah didata dan mengalami perubahan data dari hasil data sebelumnya.
b. Pendataan baru yaitu pendataan yang dilakukan terhadap objek pajak bumi dan bangunan yang belum pernah didata.
Langkah awal kegiatan pendataan objek pajak bumi dan bangunan adalah penyebaran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) oleh petugas yang ditunjuk kepada pihak kecamatan untuk diteruskan kepada masing-masing Lurah/Kepala Desa setelah itu petugas kelurahan/desa bersama-sama petugas secara langsung diserahkan kepada wajib pajak untuk di isi secara benar dan lengkap melalui bimbingan petugas.
Langka terakhir dalam kegiatan pendataan adalah mengirim kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang sebelumnya, terlebih dahulu diteliti kebenaran dari pengisian formulir SPOP tersebut.
3.4.2. Penetapan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Terhutang
Seperti halnya dengan kegiatan pendataan objek pajak bumi dan Bangunan, di dalam penjelasan pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 juga telah ditegaskan bahwa wewenang untuk menetapkan besarnya pajak bumi dan bangunan yang terhutang tetap dipegang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin penetapan besarnya pajak yang terhutang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing kecamatan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ada dua kegiatan cara penetapan besarnya pajak terhutang pada Kabupaten Musi Banyuasin adalah sebagai berikut :
1. Penentuan klasifikasi objek pajak. Kegiatana ini dilaksanakan oleh Seksi Penilaian pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin.
2. Perhitungan besarnya pajak terhutang untuk objek pajak, yang dilakukan oleh Seksi Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Banguanan, perhitungan ini didasarkan kepada hasil objek pajak yang telak ditentukan sebelumnya oleh Seksi Penilaian Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing kecamatan. Hasil perhitungan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Yang dalam hal penyampaiannya ke wajib pajak KP. PBB dibantu oleh Sub. Bidang Penetapan pada Kantor BPKAD.

3.5. Sistem dan Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Maksud Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan disini adalah penagihan sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 14 Undang-Undang PBB No. 12 Tahun 1985 yaitu pemungutannya. Berdasarkan penjelasan pasal 14 tersebut pula maka pungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Musi Banyuasin merupakan wewenang Bupati Musi Banyuasin. Untuk melaksanakannya telah dikeluarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 25 Tahun 2007 pada pasal 3 Ayat 4 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di Bidang Pendapatan Daerah, dan pada pasal 10 ayat 3, poin b. yaitu Melaksanakan kegiatan penagihan ke wajib pajak daerah dan pajak lainnya (termasuk Pajak Bumi dan Bangunan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pasal 17 Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 25 Tahun 2007 membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kecamatan yang ada dalam Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk membantu tugas-tugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kecamatan.
Pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan di Bantu oleh Lurah/Kepala Desa yang ada di wilayah kecamatan masing-masing.
Kegiatan penagihan pajak bumi dan bangunan dimulai dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tersebut kemudian pertama-tama diserahkan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing kecamatan kepada pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan kemudian diserahkan kepada Lurah/Kepala Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
Penagihan pajak bumi dan bangunan atas suatu objek pajak hanya dapat dilakukan apabila untuk objek pajak tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing kecamatan. Penagihan yang dilakukan tersebut dapat bersifat pasif maupun bersifat aktif.
Penagihan yang bersifat pasif maksudnya adalah hanya sampai pada penyampaian SPPT kepada wajib pajak. Penyebaran atas ketetapan pajak bumi dan bangunan yang tercantum pada SPPT tersebut, wajib pajak melakukan pembayaran/penyetoran sendiri secara langsung pada tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penagihan yang bersifat aktif yaitu pembayaran/penyetoran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan pemungutan langsung kewajib pajak oleh petugas UPT di masing-masing kecamatan. Penagihan ini dilaksanakan secara door to door (dari rumah Ke rumah) ke seluruh kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin .

3.6. Data Target Dan Realisasi Penerimaan PBB Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2003 s.d 2007.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Analisis Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Seluruh Sektor.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah diolah dengan membandingkan target yang telah ditetapkan dari tahun ke tahun, maka diperoleh persentase peningkatan/ penurunan perkembangan target PBB dari seluruh sektor seperti yang dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut :
TABEL 4.1
DATA PENINGKATAN (PENURUNAN) TARGET PENERIMAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SELURUH SEKTOR
KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2003 s.d 2007

Tahun Pedesaan % Perkotaan % Perhutanan %
2002 887.763.200 - 102.280.960 - 1.199.985.280 -
2003 600.302.000 (32,38%) 71.235.000 (30,35%) 1.867.925.000 55,66%
2004 948.369.000 57,98% 131.235.000 84,23% 1.500.000.000 (19,70%)
2005 700.494.480 (26,14%) 172.368.000 31,34% 933.120.000 (37,79%)
2006 1.022.242.000 54,93% 277.242.000 60,84% 933.120.000 0
2007 1.022.242.000 0 277.242.000 0 933.120.000 0
Tahun Perkebunan % Pertambangan %
2002 2.045.761.280 - 27.492.020.560 -
2003 1.849.820.000 (9,58%) 54.631.349.000 98,72%
2004 2.458.335.000 32,90% 60.574.511.000 10,88%
2005 1.826.712.000 (25,69%) 93.457.218.158 54,28%
2006 1.826.712.000 0 136.480.138.000 46,03%
2007 3.189.480.000 74,60% 183.110.000.000 34,17%


Sumber BPKAD Kab. MUBA (Data Telah diolah)
Berdasarkan tabel 4.1 di atas maka, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
• Pada sektor pedesaan, penetapan target penerimaan pajak bumi dan bangunan berfluktuasi dari tahun 2003 s.d 2007. Pada tahun 2003 penetapan target mengalami penurunan yaitu sebesar 32,38% begitu pula pada tahun 2005 target menurun sebesar 26,14%. Sedangkan pada tahun 2004 dan 2006 penetapan atas target mengalami peningkatan masing-masing sebesar 57,98% dan 54,93%.
• Pada sektor perkotaan, penetapan target penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2003 mengalami penurunan yaitu sebesar 30,35%, sedangkan pada tahun 2004 s.d 2006 penetapan target mengalami peningkatan masing-masing sebesar 84,23%, 31,34% dan 60,84%. Untuk tahun 2007 penetapan target tidak mengalami perubahan dari tahun 2006.
• Pada sektor pehutanan, penetapan target penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2003 mengalami peningkatan yaitu sebesar 55,66%, sedangkan pada tahun 2004 s.d 2005 penetapan target mengalami penurunan masing-masing sebesar 19,70% dan 37,79%. Untuk tahun 2006 dan 2007 target yang ditetapkan tidak mengalami perubahan, sama seperti tahun 2005.
• Pada sektor perkebunan, penetapan target penerimaan pajak bumi dan bangunan berfluktuasi dari tahun 2003 s.d 2007. Pada tahun 2003 dan tahun 2005 penetapan target mengalami penurunan masing-masing sebesar 9,58% dan 25,69%, sedangkan pada tahun 2004 dan 2007 penetapan target mengalami peningkatan yaitu sebesar 32,90% dan 74,60%. Untuk tahun 2006 penetapan target tidak mengalami perubahan sama dengan tahun 2005.
• Pada sektor pertambangan, penetapan target penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2003 s.d 2007 mengalami peningkatan secara berturut-turut yaitu sebesar 98,72%, 10,88%, 54,28%, 46,03% dan 34,17%.

4.2. Analisis Tingkat Pencapaian Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Masing-masing Sektor.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin yang telah diolah maka, diperoleh data tingkat pencapaian target dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan masing-masing sektor tahun 2003 s.d 2007 sebagai berikut :

Berdasarkan tabel 4.2 maka, tingkat pencapaiaan target dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan selama kurun waktu 5 tahun terhitung sejak tahun 2003 s.d 2007 dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2003 sebesar Rp. 107.641.100.123,- atau sebesar 182,38% dari target sebesar Rp. 59.020.631.000,- ini berarti 82,38% di atas target ditetapkan, dan dirinci sebagai berikut :
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pedesaan sebesar Rp. 633.704.629,- atau sebesar 105,56% dari target sebesar Rp. 600.302.000,- ini berarti 5,56% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkotaan sebesar Rp. 111.392.252,- atau sebesar 156,37% dari target sebesar Rp. 71.235.000,- ini berarti 56,37% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perhutanan Rp.736.836.631 atau sebesar 39,45% dari target sebesar Rp. 1.867.925.000,- ini berarti 60,55% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan sebesar Rp.4.176.326.504,- atau sebesar 225,77% dari target sebesar Rp. 1.849.820.000,- ini berarti 125,77% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan sebesar Rp. 101.982.838.107,- atau sebesar 190,00% dari target sebesar Rp. 54.631.349.000,- ini berarti 90,00% di atas target yang ditetapkan.
b. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2004 sebesar Rp. 79.205.751.903,- atau sebesar 120,72% dari target sebesar Rp. 65.612.450.000,- ini berarti 20,72% di atas target ditetapkan, dan dirinci sebagai berikut :
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pedesaan sebesar Rp. 309.391.842,- atau sebesar 32,62% dari target sebesar Rp. 948.369.000,- ini berarti 67,38% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkotaan sebesar Rp. 76.749.850,- atau sebesar 58,48% dari target sebesar Rp.131.235.000,- ini berarti 41,52% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perhutanan Rp. 540.240.491,- atau sebesar 36,02% dari target sebesar Rp.1.500.000.000,- ini berarti 63,98% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan sebesar Rp. 2.452.643.914 ,- atau sebesar 99,77% dari target sebesar Rp. 2.458.335.000,- ini berarti 0,23% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan sebesar Rp. 75.826.725.806,- atau sebesar 145,18% dari target sebesar Rp. 60.574.511.000,- ini berarti 45,18% di atas target yang ditetapkan.
c. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2005 sebesar Rp. 121.968.702.508,- atau sebesar 125,62% dari target sebesar Rp. 97.089.912.638,- ini berarti 25,62% di atas target ditetapkan, dan dirinci sebagai berikut :
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pedesaan sebesar Rp. 388.894.375,- atau sebesar 55,51% dari target sebesar Rp.700.494.480,- ini berarti 44,49% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkotaan sebesar Rp. 120.245.052,- atau sebesar 69,76% dari target sebesar Rp. 172.368.000,- ini berarti 30,24% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perhutanan Rp. 662.054.634,- atau sebesar 70.94% dari target sebesar Rp. 933.120.000,- ini berarti 29,06% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan sebesar Rp. 2.101.941.378,- atau sebesar 115,06% dari target sebesar Rp. 1.826.712.000,- ini berarti 15,06% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan sebesar Rp. 118.695.776.068,- atau sebesar 145,69% dari target sebesar Rp. 93.457.218.158,- ini berarti 45,69% di atas target yang ditetapkan.
d. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2006 sebesar Rp. 166.416.317.323,- atau sebesar 118,41% dari target sebesar Rp. 140.539.454.000,- ini berarti 18,41% di atas target ditetapkan, dan dirinci sebagai berikut :
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pedesaan sebesar Rp. 1.044. 998.260,- atau sebesar 102,23% dari target sebesar Rp. 1.022.242.000,- ini berarti 02,23% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkotaan sebesar Rp. 82.901.072,- atau sebesar 29,90% dari target sebesar Rp. 277.242.000,- ini berarti 70,10% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perhutanan Rp. 563.719.091,- atau sebesar 60,41% dari target sebesar Rp. 933.120.000,- ini berarti 39,59% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan sebesar Rp. 2.727.983.116,- atau sebesar 149,34% dari target sebesar Rp. 1.826.712.000,- ini berarti 49,34% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan sebesar Rp. 161.998.717.884,- atau sebesar 169,29% dari target sebesar Rp. 136.480.138.000,- ini berarti 69,29% di atas target yang ditetapkan.
e. Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada tahun 2007 sebesar Rp. 194.674.471.770,- atau sebesar 103,26% dari target sebesar Rp. 188.532.084.000,- ini berarti 03,26% di atas target ditetapkan, dan dirinci sebagai berikut :
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pedesaan sebesar Rp. 1.841.472.476,- atau sebesar 180,14% dari target sebesar Rp. 1.022.242.000,- ini berarti 80,14% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkotaan sebesar Rp. 161.622.811,- atau sebesar 58,30% dari target sebesar Rp. 277.242.000,- ini berarti 41,70% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perhutanan Rp. 902.667.028,- atau sebesar 96,76% dari target sebesar Rp. 933.120.000,- ini berarti 03,24% di bawah target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor perkebunan sebesar Rp. 3.628.594.831,- atau sebesar 113,77% dari target sebesar Rp. 3.189.480.000,- ini berarti 13,77% di atas target yang ditetapkan.
 Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan sebesar Rp. 188.140.114.624,- atau sebesar 603,31% dari target sebesar Rp. 183.110.000.000,- ini berarti 03,31% di atas target yang ditetapkan.

4.3. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Musi Banyuasin dari Tahun 2003 s.d 2007 Melebihi Target yang Telah Ditetapkan.
Adanya realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan yang melebihi target yang telah ditetapkan antara lain disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Semakin berkembangnya produksi perusahaan-perusahaan migas yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, yang mengakibatkan meningkatnya penerimaan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan.
2. Adanya kebijaksanaan dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan.
3. Adanya pengarahan atas pelaksanaan pengendalian operasional penagihan pajak bumi dan bangunan.
4. Tersedianya objek-objek pajak yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya dengan mendirikan usaha dalam bidang perkebunan.

4.4. Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan.
Secara umum total penerimaan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Musi Banyuasin untuk lima sektor penerimaan PBB selalu mencapai atau di atas target yang telah ditetapkan. Namun, diindikasikan dari total penerimaan tersebut masih ada beberapa sektor pajak bumi dan bangunan yang ternyata realisasi penerimaannya masih belum bisa mencapai target yang telah ditentukan, karena adanya faktor-faktor yang menjadi penghambatnya, adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kurangnya kepedulian masyarakat akan adanya pajak bumi dan bangunan. Itu terbukti bahwa masih banyak terdapat objek bumi dan bangunan yang belum terdaftar menjadi objek pajak bumi dan bangunan.
b. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.
c. Adanya inisiatif dari masyarakat bahwa dengan besarnya NJOP maka pajak yang dikenakan akan lebih besar juga. Sehingga masyarakat cenderung untuk lebih menetapkan Nilai Jual Objek Pajaknya lebih rendah dari harga pasar.
d. Tidak adanya dana khusus dalam kegiatan tim terpadu (UPT) dalam melaksanakan pendataan dan penagihan kepada wajib pajak yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.
e. Kurang diadakannya penagihan yang bersifat aktif terhadap wajib pajak yang jatuh tempo pembayarannya sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah sisa pajak terutang dari tahun anggaran sebelumnya.
f. Adanya pemanfaatan hutan tanpa surat izin resmi dari pemerintahan setempat.
g. Kurang tanggapnya aparatur pajak dalam menyikapi kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membayar/mendaftarkan diri menjadi wajib pajak bumi dan bangunan.
h. Adanya keengganan dari masyarakat untuk melaporkan adanya perubahan/penambahan atas luas tanah/bangunan objek pajak yang dimilikinya. Sebab mereka tidak ingin dikenakan peningkatan tagihan pajak terutang atas objek pajak yang dimilikinya.
Berdasarkan faktor-faktor tesebut maka, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut :
a. Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi pajak, adalah upaya-upaya yang dilakukan guna memperluas basis pajak, adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh diantaranya :
1. Melakukan pendataan yang berkesinambungan, yang ditujukan untuk menjaring wajib pajak-wajib pajak baru, sehingga secara kuantitas jumlah wajib pajak dapat ditingkatkan secara berkesinambungan. Salah satu cara yang ditempuh adalah melakukan upaya sistematis, yang dapat meningkatkan jumlah wajib pajak, antara lain dengan cara mengadakan kegiatan penyuluhan (mengajak, memberitahukan serta melaksakan penagihan) pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, baik melalui tatap muka langsung maupun melalui media lain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tidak mau membayar pajak.
2. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan inovasi-inovasi dalam hal kependudukan didaerahnya, antara lain program KTP gratis, sekolah gratis, Akte kelahiran gratis, tunjangan kematian bagi penduduk Kabupaten Musi Banyuasin, asuransi kesehatan nikah gratis, bersalin gratis, dan sebagainya. Yang keseluruhan program tersebut dapat dinikmati oleh penduduk Kabupaten Musi Banyuasin dengan syarat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Musi Banyuasin, dan syarat dari pembuatan KTP tersebut adalah memiliki Kartu Keluarga (KK) sedangkan syarat dari pembuatan (KK) tersebut harus memiliki bukti Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB).
3. Melakukan evaluasi ulang atas objek pajak yang telah terdata, apakah telah terjadi perubahan atas objek pajak tersebut, yang dalam hal ini dari segi bangunan apakah sudah dilakukan penambahan/perluasan terhadap objek pajak bangunan tersebut.
b. Intensifikasi Pajak
Intensifikasi pajak, adalah upaya-upaya yang dilakukan guna meningkatkan penerimaan pajak tanpa adanya penambahan basis pajak/wajib pajak. Namun bukan berarti intensifikasi pajak dilakukan dengan cara meningkatkan tarif pajak, sebab peningkatan tarif pajak akan mempengaruhi daya saing pajak dengan negara lain, yang dapat mengakibatkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk meningkatkan penerimaan PBB tanpa harus meningkatkan tarif atas pajak bumi dan bangunan tersebut diantaranya dengan menilai kembali objek pajak yang telah terdata, berkaitan dengan penetapan Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 523/KMK.04/1998 tentang klasifikasi atas Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, pasal 1 ayat 1 : “Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Objek Pajak Pengganti”, dan pasal 2 ayat 3 : “Dalam hal nilai jual per M2 lebih besar dari ketentuan NJOP, maka nilai jual objek pajak yang berdasarkan harga pasar dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB”. Artinya pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas NJOP tersebut.


BAB V
SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan data yang telah diperoleh dan analisa pada bab sebelumnya, maka pada bab terakhir ini, penulis mencoba memberikan kesimpulan atas penulisan laporan akhir ini serta memberikan saran-saran yang diharapkan dapat bermanfaat dimasa yang akan datang.

5.1. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian terdahulu, maka penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Bila dilihat dari persentase realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan tahun 2003 s.d 2007 dapat disimpulkan bahwa penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk sektor perkebunan dan pertambangan menunjukkan peringkat teratas dalam hal kontribusi penerimaan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Musi Banyuasin, terutama penerimaan pada tahun 2003 dimana realisasi berada di atas target tertinggi. Hal ini disebabkan karena adanya pelunasan atas penumpukan tunggakan (pajak terutang dari wajib pajak) pada tahun anggaran sebelumnya dan penambahan objek pajak-objek pajak baru serta semakin berkembangnya produksi perusahaan-perusahaan pada sektor pertambangan dan perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.


2. Persentase realisasi penerimaan PBB dari tahun 2003 s.d 2007 yang selalu berada di bawah target yang ditetapkan adalah pada sektor perhutanan, ini disebabkan karena banyaknya masyarakat memanfaatkan hasil hutan tanpa surat izin resmi dari pemerintahan setempat, sementara syarat mutlak untuk memperoleh surat izin tersebut harus memiliki bukti pembayaran PBB.
3. Penerimaan pajak bumi dan bangunan yang menunjukkan peringkat terendah dalam kontribusi penerimaan pajak bumi dan bangunan adalah pada sektor perkotaan. Itu disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat di perkotaan untuk mendaftarkan objek pajak yang dimilikinya dan kurangnya pengetahuan masyarakat yang tergolong awam serta kurang tegasnya aparat perpajakan dalam melakukan penagihan kepada wajib pajak.
4. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membayar/mendaftarkan diri menjadi wajib pajak bumi dan bangunan, yang seharusnya aparat pajak bila mengetahui hal semacam itu hendaklah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi wajib pajak PBB dan hendaklah selalu memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam hal proses pendaftaran PBB. Sebab salah satu faktor keengganan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, salah satu diantaranya adalah adanya kesan yang rumit dalam pengurusan pendaftaran/administrasi PBB itu sendiri.

5.2. Saran-saran
Untuk lebih meningkatkan target dan realisasi penerimaan PBB Kabupaten Musi Banyuasin di masa yang akan datang, maka penulis mencoba untuk memberikan saran-saran sebagai berikut :
1. Hendaklah pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin perlu melakukan pendataan kembali atas keadaan objek-objek pajak yang sebenarnya, sehingga dalam penetapan target penerimaan PBB menjadi lebih akurat dan sesuai dengan keadaan objek pajak yang sesungguhnya.
2. Perlu dikembangkannya suatu upaya sistematis yang mampu menjaring wajib pajak-wajib pajak baru dalam hal ini hendaknya aparatur pajak menerapkan strategi “Jemput bola” dalam hal mendata wajib pajak baru, artinya bila masyarakat enggan mendatangi kantor pajak, maka sebaiknya aparatur pajak yang mendatangi calon wajib pajak tersebut, dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi calon wajib pajak tersebut dalam hal proses pendataan pajak bumi dan bangunan serta pemenuhan kewajiban perpajakannya.
3. Perlu diadakannya peningkatan kegiatan penyuluhan pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, baik melalui tatap muka langsung maupun melalui media lain untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak.

Transaksi Keuangan dalam Jurnal

IV LEMBAR SOAL


TUGAS ANDA

a. Periksa kelengkapan lembar soal dan lembar dokumen transaksi dan lembar kerja.
b. Cermati petunjuk/informasi yang terdapat pada lembar soal dan dokumen transaksi.
c. Tugas anda kali ini adalah mencatat semua transaksi keuangan kedalam buku-buku
harian sebagai berikut :
Jurnal Penjualan
Jurnal Penerimaan Kas
Jurnal Pembelian
Jurnal Pengeluaran Kas
Jurnal Umum
Jurnal Kas Kecil
Jurnal Persediaan Barang
d. Bubuhkan tanda tangan saudara ditempat yang tersedia dalam dokumen sebagai tanda
dokumen tersebut telah dibukukan.
e. Buatlah Total dan Rekapitulasi untuk jurnal-jurnal yang telah dibuat.
f. Waktu yang dialokasikan untuk tugas ini adalah 120 menit (2 jam).
g. Kerjakan dengan teliti, cepat, dan tepat

BAHAN DAN ALAT

A.Bahan-bahan yang disediakan oleh Panitia
1. Lembar Soal
Berisi informasi tentang identitas perusahaan dan usaha pokok, kebijakan akuntansi, daftar akun, daftar customers dan supplier, daftar persediaan, neraca saldo tanggal 30 November 2008 dan daftar saldo akun-akun pembantu (account receivable, account payable, dan inventory) tanggal 30 November 2008.

2. Lembar Dokumen Transaksi
Berisi bukti-bukti transaksi Desember 2008 yang diurutkan secara kronologis berdasarkan tanggal terjadinya transaksi.

3. Lembar Kerja
Berisi lenbaran format-format akuntansi yang terdiri dari :
a. Jurnal Penjualan (1 Lembar)
b. Jurnal Penerimaan Kas (1 Lembar)
c. Jurnal Pembelian (1 Lembar)
d. Jurnal Pengeluaran Kas (1 Lembar)
e. Jurnal Umum (1 Lembar)
f. Buu Kas Kecil
g. Kartu Persediaan barang (2 Lembar)

B. Alat-alat yang disediakan Peserta
1. Alat-alat tulis
2.Kalkulator

A. Identitas Perusahaan dan Usaha Pokok

Nama Perusahaan : PT. ANGGREK MOTOR

Alamat : Jl. Terusan Arjuna no. 2 Jakarta Barat

Nomor telepon : (021)5556666

Nomor Faksimili : (021)5557777

E-mail Address : anggrekmotor @yahoo.com

PT Anggrek Motor adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan sepeda motor merek Honda yang ditunjuk sebagai Main Dealer. Perusahaan membeli sepeda motor secara kredit dari distributor FIF dan menjualnya secara kredit/tunai kedealer dan pelanggan Lainnya dengan harga OIF THE ROAD (Kosong)
Perusahaan dipimpin oleh M. Waluyo Hadi, SE.Ak,Macc, sabagai Direktur Utama dengan memiliki 50 karyawan.

B. Kebijakan Akuntansi

PT Anggrek Motor menetapkan kebijakan akuntansinya sabagai berikut :
1. Umum
a. Dasar akrual basis
b. Periode akuntansi tahunan (1 Januari s.d 31 Desember) dibagi dalam 12 periode
bulanan
c. Dipergunakan Jurnal Khusus dan Jurnal Umum untuk mencatat transaksi.
d. Mata uang menggunakan Rupiah (single currency).

2. Pembelian
a. Setiap pembelian akan diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan 10%
dari nilai pembelian dan beban transport pembelian ditanggung oleh perusahaan
b. Setiap retur pembelian akan diperhitungkan pengurangan atas nilai utang dan PPN
Masukan.
c. Termin pembayaran 3/10, n/30. Pembayaran yang dilakukan dalam periode diskon
akan memperoleh diskon dan mengurangi nilai utang dagang yang dibayar.
d. Keterlambatan membayar utang didenda 1% dari nilai utang tertunggak.
e. Untuk pembelian yang dikenakan PPN diasumsikan sudah dilampiri dengan faktur
pajak standar.
f. Harga-harga jenis barang yang tertulis dalam faktur pembelian tidak/belum termasuk
PPN Masukan.
3. Pengeluaran Kas
a. Pengeluaran kas diatas Rp. 8.000.000,00 dibayar dengan cek dan didukung dengan
Bukti Pengeluaran Kas.
b. Untuk Pengeluaran sebesar Rp. 8.000.000,00 atau kurang dibayar dengan dana kas
kecil, dan system pencatatannya menggunakan sistem dana tidak tetap (system
Fluktuasi).
4. Penjualan

a. Setiap penjualan akan diperhitungkan PPN Keluaran 10% dari nilai penjualan dan
beban transport penjualan dibebankan kepada pembeli.
b. Setiap retur penjualan akan diperhitungkan pengurangan atas nilai piutang dan PPN
Keluaran.
c. Termin pembayaran yang berlaku adalah 2/10,n/30. Pelunasan piutang dalam periode
diskon akan memperoleh diskon dan mengurangi nilai piutang dagang yang diterima.
d. Keterlambatan membayar piutang didenda 1% dari nilai piutang.
e. Untuk penjualan yang dikenakan PPN di asumsikan sudah dilampiri dengan faktur
pajak standar.
f. Harga-harga jenis barang yang tertulis dalam penjualan tidak/belum termasuk PPN
Keluaran.


5. Penerimaan Kas

a. Setiap penerimaan kas akan disetor ke bank pada hari yang sama dan sedapat
mungkin tidak menyimpan dana dalam jumlah besar didalam brankas perusahaan.
b. Dana perusahaan disimpan dalam rekening giro nomor 0011-10-11111. Bank
Mandiri, Kantor Cabang Utama (KCU) Kemanggisan

6. Penilaian Persediaan Barang Dagangan

a. Sistem pencatatannya menggunakan sistem periodik (fisik). Metode yang
dipergunakan adalah metode harga pokok rata-rata tertimbang.

7. Penyusutan Aktiva Tetap

a. Penyusutan atau depresiasi aktiva tetap dihitung dengan metode garis lurus.
b. Perhitungan dan pencatatan beban depresiasi dilakukan pada setiap akhir bulan.