Friday, February 20, 2009

Pajak

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.Pengertian Pajak Dan Pajak Daerah

2.1.1 Pengertian Pajak
Menurut rochmat sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera.
Dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut :
a. pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
b. jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
c. pajak di pungut oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
d. dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut Brotodiharjo,R (1982:2) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah”.
2.1.2. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.

2.2 Jenis-Jenis Pajak Daerah Dan Karakteristik Pajak Daerah
2.2.1 Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut :
a.Pajak Hotel
b.pajak Restoran
c.Pajak Hiburan
d.Pajak Reklame
Selanjutnya sebagian dasar pemungutan atas jasa-jasa pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
2.2.2.Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa :
1.Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2.Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel.
3.Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
c.Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1.Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2.Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3.Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4.Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5.Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6.Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan.
d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : “Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1. Reklame Kain
2. Reklame Melekat, Stiker
3. Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4. Reklame Udara
5. Reklame Suara
6. Reklame Film/Slide
7. Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
2.3. Landasan Hukum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
2.3.1. Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
2.3.2. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman tata cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999 Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah.

2.4. Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
2.4.1 Pendaftaran Dan Pendataan
1. Kegiatan pendaftaran dan pendataan untuk wajib pajak baru dengan cara penetapan kepala daerah (Official Assessment) terdiri dari :
a. Pendaftaran
b. Pendataan
c. Formulir / kartu dan daftar
2. Kegiatan Pendaftaran Dengan Cara Dibayar Sendiri (Self Assesment) terdiri dari ;
a. Menyiapkan formulir pendaftaran
b. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pakak setelah dicatat dalam daftar formulir pendaftaran.
c. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendaftaran yang telah di isi oleh wajib pajak dan atau yang diberi kuasa.
d. Formulir / kartu dan daftar.
3. Kegiatan pendataan dengan cara dibayar sendiri (Self Assesment) untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWPD terdiri dari :
a. Menyerahkan formulir pendataan
b. Menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan (SPTPD) yang telah di isi oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa.
c. Mencatat data pajak daerah dalam kartu data ke dalam daftar SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) wajib pajak self assessment.
d. Formulir dan daftar SPTPD.
2.4.2. Penetapan
1. Kegiatan penetapan dengan cara di bayar sendiri (self assesment) terdiri dari :
a. Setelah wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPTPD di catat dalam kartu data.
b. Membuat nota perhitungan pajak atas dasar kartu data dan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Dengan cara menghitung jumlah pajak terutang dan jumlah kredit pajak yang diperhitungkan dalam kartu data.
c. Jika pajak terutang kurang atau tidak dibayar maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB).
d. jika tidak terdapat selisih antara kurang dan kredit, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN).
e. Jika terdapat tambahan objek pajak yang sama selesai akibat di temukannya data baru, Maka diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT).
f. Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak terutang, Maka di terbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB)
g. Setelah pembuatan nota perhitungan pajak selesai, Selanjutnya menyerahkan kembali kartu data kepada unit kerja pendataan.
h. Menerbitkan daftar SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB,dan SKPDN atas dasar surat etetapan pajak daerah tersebut.
i. Surat ketetapan ditandatangani oleh kepalah unit kerja penetapan.
j. Menyerahkan copy daftar surat ketetapan di atas kepala unit kerja penagihan,unit kerja perencanaan dan pengendalian operasional.
k. Menyerahka kepada wajib pajak berupa SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN kemudian wajib pajak menandatangani masing-masing tanda terima dan mengembalikannya.
l. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari pokok pajak.
m. Apabila SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN yang direrbitkan tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPDKB,SKPDKBT,SKPDN diterima, Dapat memberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% tiap bulan dengan menerbitkan STPD (surat tagihan pajak daerah).
2. Formulir dan daftar / buku
a. Formulir kartu data
b. Daftar surat ketetapan
2.4.3. Kegiatan Penyetoran
1. Kegitan penyetoran melalui bendaharawan khusus penerima (BKP) terdiri dari :
a. BKP menerima setoran disertai surat ketetapan pajak daerah dengan media SSPD (Surat Setoran Pajak daerah).
b. Setelah SSPD tersebut di cap, Aslinya disertai SKPD dikembalikan ke wajib pajak yang bersangkutan.
c. Berdasarkan SSPD yang telah di cap, Dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui BKP dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
d. BKP menyetor uang ke kas daerah secara harian yang disertai bukti setoran Bank.
e. BKP secara periodikal (bulanan) menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
f. mendistribusikan
2. Kegiatan Penyetoran Melalui Kas Daerah terdiri dari :
a. Kas daerah menerima uang dari wajib pajak disertai dengan media surat ketetapan dan media penyetoran SSPD dan bukti setoran Bank.
b. Selanjutnya setelah SSPD ditandatangani dan di cap oleh pejabat kas daerah, Maka lembar pertama dari SSPD dan bukti setoran Bank diserahkan kembali ke wajib pajak.
c. 2 (Dua) lembar tembusan SSPD diberikan oleh kas daerah ke BKP Dipenda yang dilampiri bukti setoran Bank.
d. BKP setelah menerima media penyetoran yang di cap oleh kas daerah dicatat dan dijumlahkan dalam buku pembantu penerimaan sejenis melalui kas daerah dan selanjutnya dibukukan dalam buku kas umum.
e. BKP secara periodikal (bulanan) membuat laporan realisasi penerimaan dan penyetoran uang yang ditandatangani oleh Kadipenda.
f. Mendistribusikan
2.5. Angsuran Dan Penundaan Pembayaran
2.5.1 Angsuran pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari :
- Menerima surat per mohonan angsuran dari wajib pajak
- Mengadakan penelitian untuk di jadikan bahan dalam persetujuan perjanjian angsuran oleh kadipenda.
- Membuat surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran ditandatangani oleh kadipenda dan apabila permohonan di setujui selanjutnya dibuatkan daftar perjanjian angsuran.
- Menyerahkan surat perjanjian angsuran / penolakan angsuran kepada wajib pajak dan daftar surat perjanjian angsuran kepada unit lain-lain yang terkait.
b. Fo rmulir Dan Buku / Daftar
- Formulir SSPD
- Buku / Daftar
- Buku registrasi permohonan angsuran
- Daftar surat perjanjian angsuran
2.5.2 Kegiatan Penundaan pembayaran
a. Kegiatan yang dilaksanakan
1. Dipenda melalui unit kerja penetapan menerima surat permohonan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
2. Mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam pemberian persetujuan penundaan pembayaran oleh Kadipenda.
3. Membuat surat persetujaun penundaan pembayaran / penolakan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Kadipenda apabila permohonan di setujui dibuatkan sistem persetujuan penundaan.
4. Menyerahkan surat persetujuan penundaan pembayaran kepada wajib pajak dan daftar persetujuan penundaan kepada unit-unit yang te rkait.
b. Formulir Dan Buku / Daftar
1. Formulir surat permohonan penundaan pembayaran
2. Buku / Daftar
a. Buku registrasi
b. Daftar persetujuan penundaan pembayaran
2.6. Pelaporan
Kegiatan yang dilaksanakan :
1. Membuat daftar penetapan, Penerimaan dan tunggakan
2. Membuat daftar tunggakan per wajib pajak
3. Membuat laporan realisasi penerimaan pajak daerah
4. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada Kadipenda
5. Mengajukan laporan realisasi penerimaan pendapatan asli daerah kapada kepala, Unit kerja pengelolaan pendapatan daerah lainnya dan perencanaan, Pengendalian operasional.
6. Membuat daftar realisasi setoran masa pada akhir periode.
7.Mengajukan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
8. Menyerahkan daftar realisasi setoran masa (Self Assessment)
2.7. Penagihan
1. Penagihan dengan surat teguran
2. Penagihan dengan surat paksa
3. Penagihan dengan surat perintah melaksanakan penyitaan
4. Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang
5. Pencabutan penyitaan dan pengumuman lelang
6. kegiatan penagihan dengan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus (SPPS dan S)
2.8. Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
2.8.1. Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pembetulan pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dari wajib pajak.
b.Meneliti kelengkapan permohonan pembetulan, Pembatalan, Pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak setelah dilakukan penelitian dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, Dibuat laporan hasil penelitian.
2. Formulir Dan Buku Yang Diperlukan
- Tahapan Kegiatan
a. Menerima surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Melakukan pemeriksaan dan membuat laporan pemeriksaan ditandatangani oleh petugas dari wajib pajak.
b. Mencatat ke kartu data selanjutnya diserahkan kapada unit kerja penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan pembayaran pajak.
c. Memperhitungkan dengan hutang / tunggakan pajak yang lain
d. Setelah perhitungan dengan hutang pajak yang lain ternyata kelebihan pembayaran pajak kurang / sama dengan hutang pajak lainnya tersebut maka wajib pajak menerima bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dengan pajak terutang dimaksud, Karenanya SKPDLB tidak diterbitkan.
e. Apabila hutang pajak di perhitungkan di kompensasi dengan kelebihan pembayaran pajak ternyata lebih, Maka wajib pajak akan menerima bukti pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran / kompensasi dari SKPDLB harus di terbitkan.
f. Setelah menerima SKPDLB dari unit kerja penetapan dan di proses untuk penerbitan.

2 comments:

  1. salam
    ada referensi buku tentang pajak restoran tidak, klo ada tolong donk di email ke farid.mifta@gmail.com..mohon bantuannya
    terimakasih

    ReplyDelete